PADANG, - Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir nyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang terhadap Polresta Padang yang dilayangkan Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya.
“Kita akan hadapi pra peradilan, itu adalah upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, dimana setiap warga Negara berhak untuk menempuh langkah hukum itu dan secara formil, kita juga melakukan langkah untuk menghadapi pra peradilan, ” ujarnya.
Sedangkan mengenai duduk perkara kasus ini, Kapolres Imran Amir menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
"Tersangka Ilham Maulana diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut sehingga besaran dana yang seharusnya diterima masyarakat menjadi berkurang dari ukuran semestinya, " katanya.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Diberitakan sebelumnya, Iham Maulana melalui kuasa hukumnya, Imra Leri Wahyuli mengatakan langkah pra peradilan ditempuh pihaknya karena bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang tidak berhubungan erat dengan kliennya Ilham Maulana.
“Gugatan pra peradilan kami layangkan karena seharusnya proses penetapan status tersangka harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka, sedangkan hingga kini klien kami masih belum diperiksa oleh penyidik, ” ujarnya kepada Haluan Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Imra juga menjelaskan dalam gugatan pra peradilan yang telah dilayangkannya, ada lima bukti yang akan diserahkannya kepada hakim untuk diuji di depan pengadilan, dimana ia mempertanyakan apakah penetapan status tersangka kliennya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak.
Setelah melayangkan gugatan pra peradilan, pihak Imra masih menunggu jadwal persidangan gugatan pra peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
"Target kami memberikan yang terbaik untuk klien, salah satunya menguji status penetapan tersangka dan mengenai hasilnya akan kami serahkan ke Majelis Hakim, " katanya.(**)