PADANG, - Penjangkauan Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS) gencar dilakukan Satpol PP Kota Padang. Kembali Dua Orang Pengamen, Tiga orang "pak ogah" dan satu orang Manusia Silver terjaring petugas pada Jum'at malam (22/7) 2022 di Traffic Light dan U-Trun Jalan.
Mereka di amankan petugas ketika lagi beraktifitas di perapatan lampu merah Lubuk Begalung dan Lampu merah Balai Baru kawasan Jalan By Pass Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
"Meski sudah setiap waktu ditertibkan masih ada juga yang melakukan aktifitas di setiap persimpangan jalan, mereka main kuncing-kucingan dengan petugas, "Terang Mursalim.Kita berusaha melakukan penjangkauan dengan harapan mereka tidak lagi beraktifitas di jalanan karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi mereka dan penguna jalan.
Mereka yang telah ditertibkan akan dilanjutkan pembinaannya ke Dinas Sosial Kota Padang.Lebih lanjut Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan tersebut tentu telah melanggar aturan yang ada.
Selain itu aktifitas mereka dijalanan sangat beresiko bagi keselamatan jiwa mereka.
"Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005., "Ungkap Mursalim.Enam orang yang terjaring tersebut langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang.
Untuk dilakukan pendataan oleh PPNS dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.(***)