PADANG, – Ratusan orang tua dan walimurid dari 40 sekolah dasar di Kota Padang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/2/2022).
Mereka mengadukan nasib anak mereka yang tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah karena belum divaksinasi Covid-19.
Hal tersebut imbas penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.
Sebagai informasi, SE itu mengatur PTM di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah dengan dibimbing orang tua.
Irwanto, salah seorang perwakilan orang tua dari Sekolah Dasar Negeri 10 Sungai Sapih, mengatakan pihak orang tua dan walimurid tidak menolak vaksinasi, tetapi menolak vaksinasi dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti PTM di sekolah.
Orang tua dan walimurid menilai SE yang diterbitkan Disdikbud Padang tersebut memaksa anak mereka agar ikut vaksinasi. Hal tersebut karena siswa SD yang diperbolehkan ikut PTM hanya siswa yang telah vaksinasi.
“Kami tetap meminta supaya anak-anak kami tidak ada diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan. Seperti telah diatur dalam undang-undang, seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, ” ujarnya.
“Kami tidak menolak vaksinasi, tetapi kami menolak pemaksaan vaksinasi terhadap anak-anak kami. Itu yang kami minta, ” imbuhnya.
Orang tua dan walimurid berharap agar anak mereka yang belum divaksin bisa mengikuti PTM. Soalnya sudah seminggu anak mereka hanya belajar mandiri di rumah karena belum vaksin.
“Kami menginginkan cabut SE itu dan kami menginginkan anak kami bisa tatap muka. Yang penting ada tatap muka. Karena pendidikan berkualitas itu harus dilakukan secara tatap muka, ” ungkap Irwanto.
Sebagai informasi, kedatangan ratusan orang tua dan walimurid diterima oleh pimpinan anggota DPRD Padang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Padang.
Sebelumnya, massa aksi juga mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Namun, karena Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19, massa aksi hanya bisa berkumpul di depan kantor itu.
Di Ombudsman, perwakilan orang tua dan walimurid diterima secara daring lewat layanan video call dengan pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. (**)