PADANG – Diduga menggasak barang di rumah kos yang sedang tak dihuni, terdakwa Akhbar mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/2). Dalam dakwaan, JPU Fatriranil menyebutkan, kejadian berawal Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul dua dinihari.
Saat itu, terdakwa berjalan di sekitar rumah kos di kawasan Perumahan Nusa Indah II No 42 A, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat. Terdakwa memperhatikan rumah kos tersebut dalam keadaan kosong, kemudian timbul niat terdakwa masuk ke dalam rumah itu dengan cara melewati pagar depan dan menuju salah satu kamar.
Kemudian, terdakwa menuju jendela samping rumah milik saksi Eva Ramolla dan mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Ia juga merusak jendela bagian samping rumah sampai rusak.
Selanjutnya, terdakwa masuk ke dalam rumah lewat jendela. Kemudian, terdakwa menuju kamar di bagian depan rumah. Di sana, terdakwa melihat ada TV merk LG terpasang di dinding dan langsung membukanya. Terdakwa juga melihat tabung gas 3 kg warna hijau , satu helai baju kemeja warna putih yang ada di dalam lemari. Ia kemudian membawa barang - barang milik saksi Resti ke rumahnya.
Siangnya, terdakwa menjual TV yang dicurinya itu kepada tukang loak yang lewat di depan rumahnya seharga Rp38 ribu. Selanjutnya, pada Senin, 8 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa kembali masuk ke rumah kos itu.
Terdakwa mendekati jendela rumah bagian samping yang pernah dibuka paksa dengan obeng. Selanjutnya, terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil satu buah kipas angin dan satu buah tabung gas 12 kg dan satu helai baju kaos warna putih di jemuran belakang.
Kemudian, terdakwa membawa barang - barang tersebut ke rumahnya di kawasan Jalan Beringin, Kelurahan Lolong Belanti. Esoknya, kipas angin tersebut terdakwa jual kepada orang loak tidak dikenal yang lewat depan rumahnya dengan harga Rp138 ribu.
“Berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Desember 2021, saksi Puja Yuhandri dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Padang untuk diamankan dan ditindaklanjuti, ” kata JPU.
JPU juga mengatakan, atas perbuatan terdakwa, maka saksi Resti mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUPidana Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP. (**)