Spanduk LKAAM Sumbar Urus Saja Masalah Adat Jangan Berpolitik Terpampang Dekat Kantor DPRD

    Spanduk LKAAM Sumbar Urus Saja Masalah Adat Jangan Berpolitik Terpampang Dekat Kantor DPRD

    PADANG, – Sebuah spanduk bertuliskan “LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau); Urus Saja Masalah Adat, Jangan Berpolitik” terpampang di salah satu sudut Kota Padang, Senin (21/3/2022).

    Spanduk berukuran sekitar tiga kali satu meter itu persisnya terpasang di samping pos polisi lalu lintas di pertigaan depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Barat (Sumbar).

    Salah seorang warga, Edi, yang biasa duduk di sekitar lokasi, mengatakan, dirinya melihat spanduk tersebut sudah terpasang sejak pagi tadi. Padahal, pada hari sebelumnya, spanduk itu tidak ada.

    “Saya tidak tahu siapa yang memasangnya. Sudah terpasang saja saya lihat tadi pagi, mungkin ada orang yang memasangnya tadi malam, ” sebutnya.

    Warga lainnya, Dwi, yang biasa melintas di pertigaan tersebut juga mengungkapkan hal yang serupa.

    “Pas saya berangkat kerja tadi pagi, saya ada melihat spanduk tersebut. Padahal, kemarin tidak ada, ” ungkapnya.

    Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar memprotes pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas soal diksi gonggongan anjing dan suara azan dari masjid.

    “Saya mengatakan perlawanan kepada pernyataan Menteri Agama ini. Dan saya haramkan dia untuk datang ke Sumbar, ” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

    Berita dan video yang merekam pernyataan Fauzi tersebut bersileweran di media sosial, bahkan sempat trending topik di Twitter. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Poliklinik UNP Layani Pasien BPJS Kesehatan

    Artikel Berikutnya

    HUT ke-76 Persit, Ketua Persit KCK Koorcab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami