PADANG, - Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin 27 Juni 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera saat dihubungi wartawan pada Rabu 22 Juni 2022.
“Tinggal pelimpahan, Insya Allah Senin 27 Juni 2022 berkas akan dilimpah ke pengadilan, ” kata Budi Sastera.
Ia menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan dan ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah serta untuk tersangka AS satu berkas sementara tersangka D dan tersangka N satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda, dimana AS perannya sebagai Ketua, tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama, ” kata Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang, dan Bendahara KONI Padang.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada Jumat 31 Desember 2021 lalu Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan ketiga tersangka tersebut yaitu Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu 18 Mei 2022 lalu, dua dari tiga tersangka yakni D dan N langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Sementara tersangka AS tidak datang dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu pada Senin 23 Mei 2022, tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.(**)