PADANG, – Polisi menangkap dua orang pria di Kota Padang karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DS, 38 tahun, dan N, 38 tahun. Enam paket diduga sabu siap edar turut diamankan dalam penangkapan itu.
“Mereka mengaku baru empat hari menjadi pengedar. Mengedarkannya di kawasan Padang saja, ” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, Jumat (1/4/2022).
Dia menuturkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut bahwa tersangka DS diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan DS diketahui, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kita tangkap tidak jauh dari rumahnya saat akan melakukan transaksi, ” jelas Indra.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat bong atau alat hisap, satu unit korek api gas atau mances, satu pak plastik pembungkus sabu-sabu, dan satu unit HP android.
“Tersangka mengakui barang itu miliknya dan mendapatkannya dari tersangka N. Lalu kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka N dengan cara melakukan under cover buy, ” ujar Indra.
Dari tangan tersangka N, imbuh Indra, ditemukan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 99 gram dan satu unit HP android.
Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolresta Padang dan kini masih diproses secara hukum. Mereka terancam lima tahun penjara lantaran melanggar Undang-undang Narkotika.
“Menurut pengakuannya, mereka dapat barang dari seorang bandar di luar Kota Padang. Informasi ini masih kita dalami, ” terang Indra. (**)