PADANG, – Tiga laki-laki dan empat perempuan diamankan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang dari sejumlah kos-kosan dan penginapan, Jumat (22/4/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, mereka yang diamankan itu merupakan pasangan tanpa surat nikah.
Pasangan itu diamankan di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang berada di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
“Pengawasan dilakukan Satpol PP Padang untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Padang, ” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Usai diamankan, pasangan tanpa surat nikah itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Bambang menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang terjaring dalam razia tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS.
“Yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil datang sebagai penjamin. Sesuai aturan, semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, ” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha kos-kosan dan penginapan di mana menjadi lokasi terjaringnya pasangan tanpa surat nikah itu.(**)