PADANG, - Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial B (49 tahun) Yang berdinas di Polda Sumbar sebagai Kasi Nego Ditsamapta terancam dipecat.
Hal ini usai dirinya ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu disebuah hotel di Kawasan Purus pada Kamis 21 April 2022.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan oknum B terancam pasal berlapis dan dipecat.
"Pelaku ini diketahui telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, " katanya.
Ia menjelaskan dari tangang pelaku, petugas kepolisian berhasil amankan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap.
Ia menambahkan selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
"Kami menunggu hasil proses peradilan dulu dan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etiknya, " ujarnya.(**)