PADANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, di ruang sidang gedung DPRD Padang, Kamis, (30/6/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Hadir Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna itu semua fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyampaikan padangan melalui juru bicara (Jubir) Zalmadi, dilanjutkan Fraksi Partai Demokrat dengan Jubir Nila Kartika. Kemudian Fraksi PAN melalui Jubir Faisal Nasir, Fraksi Gerindra disampaikan Jubir Elly Thrisyanti, Fraksi PKS dengan Jubir Pun Ardi dan Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Jubir Wismar Panjaitan.
Baca juga:
Wako Hendri Septa Lantik 9 Pejabat Eselon II
|
Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum disampaikan kepada DPRD laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” ungkapnya.
Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah diaudit oleh BPK dan BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan kepada Wali Kota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun Anggaran 2021.
“WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat, ” ungkapnya.
Menurut Elly, raksi Gerindra telah memahami penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan hasil rapat kerja pembahasan ranperda tersebut oleh Pansus DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait.
Makanya, kata Elly, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa terhadap rekomendasi LKPD Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber pendapatan begitu sangatlah krusial bagi Kota Padang.
Sehingga Fraksi Gerindra berharap Wali Kota segera melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyelesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI.
“Di antara temuan tersebut menyangkut dengan tidak adanya BPKB kendaraan di Dinas Pertanian dan Dinas Pangan dan Perikanan, yang sampai saat ini masih dalam proses pencarianan/penginventarisasian, ” ujar elly.
Kemudian, pemindahtanganan izin kartu kuning oleh pedagang pasar tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan sehingga selisih sewa pengalihan tersebut harus ditagih oleh Pemko Padang sebagai penerimaan daeral.
Hal serupa, lanjut Elly, banyak terjadi dalam sewa aset pemerintah daerah yang dipindahtangankan. Selanjutnya, sewa rusunawa juga perlu segera ditindaklanjuti penagihannya dan disetorkan ke kas daerah, di samping juga perlu diawasi jangan sampai diidentifikasi dipindahtangankan.
“Menyangkut pembayaran pajak hotel atas penyelenggaraan kegiatan di hotel serta indikasi pajak hotel yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pengusaha perhotelan merupakan beberapa temuan yang harus segera dilakukan rencana aksi dan penyelesaiannya. Terhadap temuan-temuan tersebut Fraksi Gerindra meminta kepada Wali Kota segera mengambil langkah langkah konkret pencegahan agar temuan LHP BPK RI tidak berulang kembali untuk tahun berikutnya, ” ingat Elly.
Sementara itu, dari sisi realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp808.184.679.649, terealisasi sebesar Rp538.932.820.166 atau 66, 68%.
Rendahnya realisasi PAD terlihat dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp640.526.276.598, realisasi Rp376.220.701.318 atau 58, 74?n Retribusi Daerah dari target Rp69.307.060.256, realisasi sebesar Rp43.513.638.900, atau 66, 67%.
“Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan juga kepada Wali Kota dan Sekda selaku Ketua TAPD untuk melakukan perbaikan ke depan terhadap kinerja pemungut retribusi 7 OPD yang masih di bawah 50% realisasinya, ” ujar Elly.
Ia merinci, dinas itu adalah Dinas Perhubungan realisasi 45, 85%, Dinas PRKP realisasi 48, 98%, Dinas Pemuda dan Olah Raga realisasi 44, 86%, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian realisasi 34, 14%, Dinas Pertanian realisasi 33, 96%, Dinas Perikanan dan Pangan realisasi 27, 28%, dan Dinas Pariwisata realisasinya hanya 7, 43%.
“Rendahnya realisasi PAD secara tidak langsung berdampak terhadap program dan kegiatan akhir tahun serta gagalnya pembayaran di akhir tahun 2021 hingga mencapai Rp32 miliar, ” ulas Elly.
Ia menyebutkan, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit.
“Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia, ” lanjut Elly.
Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja pertanggungjawaban akhir masa jabatan Wali Kota Padang ke depan.
“Artinya, di sini adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang lagi, ” tutur Elly.(**)