PADANG, - Polresta Padang kembali menangkap 8 orang pemuda yang diduga kuat melakukan pungutan liar atau pungli, Jumat (6/5/2022). Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 15 pria yang melakukan perbuatan yang sama.
Delapan pemuda ini ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Padang. Mereka terpaksa diamankan polisi karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal alias pungli, di sejumlah titik.
Usai diamankan, 8 pemuda tersebut, kemudian diserahkan kepada Satpol PP Padang pada Sabtu (7/5/2022). Ini, agar mereka dapat pembinaan lebih lanjut, serta diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Hasil pemeriksaan PPNS akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, telah menerima titipan 8 orang pelaku pungli dari pihak kepolisian. Namun untuk hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Mursalim, mesti menunggu BAP (Berita Acara Pemerisksaan) PPNS.
“Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut, ” ungkap Mursalim. (**)