PADANG, – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing Bangladesh, Mohd Yusuf Bin Abdullah, Kamis (14/7). WNA berusia 36 tahun tersebut di pulangkan ke negaranya karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, ” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis kepada Indonesiasatu.co.id
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan usulan Penangkalan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang W.3.IMI.IMI.1 - 1881.GR.03.09 Tahun 2022 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Mohd Yusuf Bin Abdullah, ” jelasnya.
Dan petugas Imigrasi, Pengelola Data Keimigrasian, Welly Tratama Hirsya didampingi Analis Keimigrasian Ahli Pertama Rijal Yohanda memulangkan WNA melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/7).
“WNA tersebut berangkat dari BIM pada pukul 07.25 WIB. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 09.15 WIB. Dan pada pukul 14.00 WNA tersebut diberangkatkan dengan Pesawat Malindo Air nomor penerbangan OD 349 menuju Kuala Lumpur (KUL). Kemudian diterbangkan lagi, dari KUL – Dhaka (DAC) dengan nomor penerbangan OD166.
Dan, dijadwalkan tiba di negaranya pukul 20.05. Dan kami petugas melakukan serah terima pendeportasian kepada Pejabat Imigrasi TPI Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, ” jelas Napis seraya mengatakan proses pelaksanaan pengawasan keberangkatan deportasi WNA Bangladesh Mohd Yusuf Bin Abdullah melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan baik dan lancar. (007)