PADANG, - Mencuri dua ekor burung Murai Batu di rumah polisi, seorang pria bertato di ringkus Tim Opnal Polsek Koto Tangah saat ingin bertransaksi, di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Pelaku ini berinisial YAP (23), dan seorang temanya berinisial A, yang saat ini buron, ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua ekor burung murai milik seorang Polisi di Perumahan Hana Residen Lubuk Gading, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Afrino menjelaskan pelaku ini diringkus saat hendak menjual burung curian itu di kawasan jalan Gajah Mada - Gunung Pangilun. Kecamatan Nanggalo, sedangkan salah seorang rekannya yang juga terlibat, yakni A, berhasil kabur saat akan ditangkap, sehingga ia telah ditetapkan sebagai DPO.
"Mereka berdua sudah berencana menjual burung murai batu itu, namun saat mau jual Tim Opnal Polsek Koto Tangah sudah mengetahui keberadaannya, namun saat di tangkap satu rekanya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran, " ucapnya.
Kedua burung Murai Batu ini, lanjut Afrino, berhasil dilarikan kedua pelaku, dengan cara panjat pagar rumah.
"Dia panjat pagar rumah polisi ini, dan membawa lari kedua burung tersebut berikut dengan kandangnya, lalu saat pemilik rumah melihat dua ekor burungnya hilang, langsung membuat laporan ke Polsek Koto Tangah, " tuturnya.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
Setelah mendapatkan laporan, dikatakan Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang saat itu telah diketahui hendak bertransaksi dengan salah pembeli burung curian tersebut.
"Saat hendak ditangkap, salah seorang rekan pelaku sepertinya menyadari kedatangan aparat, sehingga ia berhasil melarikan diri, meskipun begitu, identitas yang bersangkutan telah berhasil kami kantongi dan tengah dilakukan pengejaran, " ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti dua ekor burung murai batu bernilai Rp 20.000.000 rupiah itu telah berada di Mapolsek Koto Tangah, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " tutupnya. (*)