PADANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana desa di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/3).
Selain dua terdakwa, yakni Syaifudin selaku Mantan Kepala Desa Cimpungan dan perangkat desanya, Didi Rahmadi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada satu terdakwa lainnya, yaitu Leppenita yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Selain vonis penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Leppenita dibebankan denda Rp.50 juta dan subsider 3 bulan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.285 juta dan juga subsider enam bulan penjara.
“Dari proses persidangan dan melihat keterangan dan bukti-bukti, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah. Para terdakwa juga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara, ” kata hakim ketua, Lili Evelin saat membacakan amar putusan.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU juga pikir pikir.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU pada Kejari Kepulauan Mentawai menuntut terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi, dengan pidana penjara masing-masing selama 6, 5 tahun.
JPU berpendapat kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair.
Sementara itu untuk terdakwa Leppenita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. (**)