PADANG - Pelajar NU Sumatera Barat, Fernando Yudistira, ikut komentari tentang masifnya pemberitaan Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, telah mengabaikan esensi kerja jurnalistik yang seharusnya fokus pada substansi dan tidak menghakimi siapapun.
"Berita yang beredar begitu aneh, konyol dan tidak masuk akal. Sebab media lebih fokus pada saksi, bukan pada tersangka. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan, ” kata kader Pelajar NU Sumatera Barat tersebut ke Media, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, tugas semua media adalah untuk memberikan pencerahan kepada publik. Dalam kasus ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang, yang jauh dari kesan tendensius.
"Sebagai kader Pelajar NU, saya melihat pemberitaan terkait Mardani Maming ini sangat menarik. Ini yang disebut trial by the press. Sebab jurnalis tidak lagi fokus pada keberimbangan. Juga mengabaikan asas praduga tak bersalah. Beliau dilihat sebagai tersangka, padahal statusnya kan masih saksi, ” ujarnya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming menghadiri sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo secara daring, Senin, (18 April 2022).
Dia tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani H Maming disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional.
"Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Baiknya media lakukan kerja-kerja investigasi. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini, ” sambungnya.
Dilansir dari Beritasatu Nama Mardani Maming mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani Maming untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.
Kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono.
Pokok perkara kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami, ” tutur Irfan yang tercatat sebagai pengacara di Titah Law Firm, Jakarta.