PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.
Posko ini dibuka di Kantor Disnakerin Padang dan mulai dibuka Senin (25/4/2022) hingga H-1 Lebaran.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko pengaduan ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
“Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, silakan laporkan ke posko pengaduan ini agar bisa ditindaklanjuti, ” ujar Dian Fakri, Senin (25/4/2022).
Selain bisa melapor ke posko pengaduan ini, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dimana, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.
Menurutnya, Disnakerin Padang sudah mengingatkan seluruh perusahaan agar pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
THR ini wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Baca juga:
Uang Nasabah Dibobol: Ini Reaksi Bank Nagari
|
“Kita berharap semua perusahaan di Kota Padang ini dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya, ” harap Dian. (**)