PADANG, - Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menyampaikan selama bulan Ramadan 1443 H, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus ditutup.
Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketenteraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.
“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya, ” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022).
Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan.
Baca juga:
Wako Hendri Septa Lantik 9 Pejabat Eselon II
|
Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadan, kata dia, maka Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha.
“Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional, ” tegas Mursalim.
Ia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.
“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan, ” ucap Mursalim. (**)