Padang, – Polisi membekuk dua pria terkait kasus pencurian handphone di sebuah warung makan di Jalan Raya Indarung, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial NA, 27 tahun, dan PS, 36 tahun.
Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama saat mereka menjalankan aksi pencurian.
“Mereka ditangkap di Jalan Pulai, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (13/4/2022), ” ujar Dedy kepada , Kamis (14/4/2022).
Dia menuturkan, kejadian bermula ketika korban bernama Nurmaini yang merupakan pemilik warung, sedang berjualan nasi ampera. Dia meletakkan handphone-nya di atas etalase di dalam warung.
“Kemudian, kedua tersangka datang pura-pura membeli nasi bungkus, ” ungkapnya.
Salah seorang tersangka masuk ke dalam warung sambil berpura-pura menelepon dan mengambil handphone korban. Tidak lama kemudian mereka pun pergi.
Setelah itu, korban pun menyadari bahwa handphone-nya telah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap usai keberadaannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat. (**)