PADANG, – Bertempat di Gedung Pusat Layanan Terpadu, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang lakukan evaluasi terkait pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka yang telah berlangsung selama satu satu minggu. Tampak hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Padang Novri Abbas yang juga merupakan Kasubag TU, Ka. KPLP Bagus Dwi Siswandono, Kasi Giatja Sofinaldi, Kasubsi Registrasi Galogo Sakti, Kasubsi Bimaswat Arwen Syah Putra, Kasubsi Pelaporan Rhandy Altasa bersama seluruh tim layanan kunjungan pada Rabu (13/07/2022) siang.
Dalam pertemuan ini, Plh. Kalapas Novri mengingatkan kembali jajaran yang bertugas pada layanan kunjungan agar memberikan pelayanan prima. “Saat ini kita sudah kembali membuka layanan kunjungan tatap muka, diharapkan kepada seluruh tim yang terlibat agar tetap mengedepankan sikap pelayanan prima. Tingkatkan kedisiplinan saat bertugas serta laksanakan tugas masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan penuh integritas, ” himbau Plh. Kalapas Novri Abbas.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Lapas Kelas IIA Padang telah membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Plh. Kalapas Novri meminta seluruh tim agar senantiasa memahami dan menyatukan persepsi mengenai aturan layanan kunjungan tatap muka terbatas ini dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut. “Segala ketentuan yang telah kita buat dalam layanan kunjungan ini sudah berdasarkan Surat Edaran yang ada, jadi diminta kepada seluruh jajaran agar memahaminya agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan. Mari kita terus tingkatkan semangat dalam melayani masyarakat!, ” ajak Plh. Kalapas Novri.
Pada kesempatan ini juga dilakukan diskusi terkait beberapa kendala yang muncul selama layanan kunjungan tatap muka dibuka seperti persyaratan yang harus dilengkapi pengunjung serta dilakukan pemecahan masalah bersama jajaran pejabat struktural dengan tim layanan. Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung yang merupakan keluarga dari warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.
Terkait jumlah pengunjung, Ka. KPLP Bagus Dwi Siswandono menyampaikan beberapa perubahan. “Pada layanan kunjungan, satu orang WBP hanya diizinkan menerima kunjungan satu kali dalam seminggu untuk 3 orang keluarga inti yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga dan tetap memenuhi persaratan lain yang telah ditentukan seperti sudah vaksin 3 kali/boster dan lain-lain, ” terangnya.
Bagus juga menjelaskan mengenai penambahan batas jumlah pengunjung di dasarkan pada evaluasi dari tingkat jumlah pengunjung semenjak layanan kunjungan dibuka dan ketersediaan ruang kunjungan. (007)