PADANG – Meresahkan penguna jalan, 14 orang anjal kembali terjaring oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pada Sabtu (18/6/2022).
Kasat Pol PP, Mursalim menyebutkan, mereka yang terjaring ini ketika tengah beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn jalan.
“Tentu kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ” sebut Mursalim.
Ia menjelaskan, ada total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.
“Ke 14 orang yang ditertibkan ini, masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya, dan juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh Personil yang tengah melakukan Patroli, ” jelasnya.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, lebih lanjut kata Mursalim, mereka yang ditertibkan ini dilakukan pembinaan sesuai aturan. Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang, untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga ke depan mereka tidak lagi beraktifitas di jalanan.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar besama-sama mengawasi untuk menciptakan Kota Padang yang aman dan nyaman.
“Aktifitas di jalanan ini, bisa saja membahayakan keselamatan anak-anak ini, seperti kecelakaan atau pun pengaruh kenakalan lain, ” kata dia. (**)
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|