Langgar SE Walikota, Satpol PP Padang Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

    Langgar SE Walikota, Satpol PP Padang Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

    PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menegur 10 pemilik rumah makan yang kedapatan buka sebelum pukul 16.00 WIB.

    Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu (13/4/2022).

    “Ya, selama Ramadan ini, kita sudah menegur 10 pemilik warung makan yang buka sebelum pukul 12. 00 WIB dan melayani orang makan di tempat, ” ujarnya.

    Menurutnya, sesuai SE Wali Kota Padang kegiatan operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

    “Masih saja ada pemilik rumah makan yang membuka usaha di luar ketentuan. Mereka berasalan, karena tidak mengetahui surat edaran tersebut, ”lanjutnya.

    “Malah warung makan di kawasan GOR H Agus Salim sudah dua kali kita tegur. Maka kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengambil tabung gas elpijinya, ” tuturnya.

    Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang, khususnya pengusaha rumah makan untuk bisa menghargai dan mematuhi aturan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Pencurian HP di Warung Makan, 2...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami