PADANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyurati puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudera, Padang, Senin (11/7/2022) malam.
“Ada 42 orang pedagang yang kita berikan surat peringatan tersebut, ” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7/2022).
Dia menuturkan, puluhan PKL tersebut disurati Satpol PP karena melanggar aturan yang ada. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan Muaro Lasak asalkan mematuhi aturan yang ada.
“Seperti berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, serta tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan, dilarang berjualan di atas batu grib, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lokasi berjualan, ” jelasnya.
“Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas, ” imbuh Mursalim.
Dia pun berharap PKL mematuhi imbauan petugas. Hal ini demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Padang.
“Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut, ” sebut Mursalim. (**)