Langgar Aturan, Puluhan PKL di Pantai Muaro Lasak Dapat Surat Peringatan

    Langgar Aturan, Puluhan PKL di Pantai Muaro Lasak Dapat Surat Peringatan

    PADANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyurati puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudera, Padang, Senin (11/7/2022) malam.

    “Ada 42 orang pedagang yang kita berikan surat peringatan tersebut, ” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7/2022).

    Dia menuturkan, puluhan PKL tersebut disurati Satpol PP karena melanggar aturan yang ada. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan Muaro Lasak asalkan mematuhi aturan yang ada.

    “Seperti berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, serta tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan, dilarang berjualan di atas batu grib, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lokasi berjualan, ” jelasnya.

    “Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas, ” imbuh Mursalim.

    Dia pun berharap PKL mematuhi imbauan petugas. Hal ini demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Padang.

    “Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut, ” sebut Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sempat Putus karena Longsor, Akses Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UNP Tinjau Pembangunan Gedung PSDKU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami