PADANG, – Terkait kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum terhadap warga Sungai Asam, Padang Pariaman bernama Yasri alias Eri Peter, pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (23/3/2022).
Zulkifli, mamak (paman) korban yang datang ke kantor Komnas HAM beserta anggota keluarga lainnya menyampaikan, pihaknya mengharapkan kepastian hukum.
“Keluarga kita sebelum dibawa sehat, masa dipulangkan dalam keadaan meninggal, tidak pula dilaporkan. Kita tahu dari tetangga yang berobat ke rumah sakit, ” terangnya kepada awak media.
Sebelumnya diketahui, Yasri ditangkap anggota kepolisian karena diduga memiliki barang bukti berupa narkotika gologan I jenis sabu.
“Kita tidak mempermasalahkan apakah korban memang menggunakan narkoba atau tidak, namun kita mempertanyakan masalah kematiannya. Bagaimana penegakan hukumnya, ” imbuh Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, penanggung jawab isu fair trial LBH Padang, Adrizal menyampaikan pihaknya telah menelusuri dugaan-dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian terhadap Eri Peter.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan, pertama mulai dari proses penangkapan. Setelah penangkapan, mereka memborgol korban. Hanya saja, setelah korban berupaya kabur, ada dugaan kekerasan, ” tuturnya.
“Setelah selesai penggeledahan, sekitar pukul 10, itu kan korban dibawa ke pos kepolisian. Dan itu pun dengan badan yang masih sehat dan masih bisa beraktivitas. Sekitar pukul 09.30 pagi diketahui korban sudah meninggal dunia, ” sambungnya.
Selain itu, Adrizal menyampaikan, kepolisian ketika melakukan penangkapan tersebut tidak dilengkapi dengan surat tertentu.
“Tidak ada. Bisa jadi waktu itu merupakan operasi tangkap tangan, namun tidak dilengkapi dengan surat penangkapan, ” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kejanggalan ketika korban dalam keadaan kritis. “Sebenarnya dalam proses itu, juga banyak ada kejanggalan. Seharusnya kan di saat korban kritis, kan bisa telepon pihak keluarga. Tapi nyatanya itu tidak dilakukan, ” sebut Adrizal.
Dengan demikian, berdasarkan rentetan kejadian itu, Adrizal menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing, pembunuhan di luar proses hukum dan pihaknya mengecam keras hal itu.
Karena kejadian ini bukan yang pertama kali di wilayah hukum Polda Sumbar dalam tahun ini, ia menyampaikan pentingnya kepolisian memahami dan menerapkan standar operasional prosedru (SOP).
“Dalam rentetan waktu yang tidak lama, Sumatera Barat diguncangkan dengan beberapa dugaan pelanggaran HAM extrajudicial killing, kemarin dua kasus di Agam. Tidak lama berselang setelah itu, ada juga di Padang Pariaman, ” sebutnya.
“Apakah ini terkait dengan tidak pintarnya emosional kepolisian dalam proses penangkapan atau tidak mematuhi SOP yang ada. Tapi yang perlu saya tekankan, seharusnya pihak kepolisian itu mengetahui SOP dan harus cerdas dalam moral, ” lanjut Adrizal.
Kemudian ia mengharapkan Komnas HAM agar selalu mengkaji, meneliti, bahkan menelaah terkait banyaknya dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Barat.
“Sehinggga dengan peran aktifnya komnas ham di dalam penegakan hukum ini, saya yakin apabila kita bekerja sama, bisa memberi kepastian hukum bagi korban dan pihak-pihak kepolisian juga bisa memahami bahwa itu adalah kesalahan yang sangat fatal, ” ujarnya.
Apa lagi, ia menilai di antara kasus-kasus dugaan penyiksaan dan extrajudicial killing yang terjadi, masih banyak yang belum terungkap.
“Makanya dengan banyaknya kasus yang ada di Sumatera Barat, saya berharap semua kasus dugaan pelanggaran itu diambil oleh Polda. Diharapkan Polda transparan, profesional, dan proporsional dalam penindakan hukum, ” tegasnya.
Kepala Komnas HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar Sulthanul Arifin menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya menanggapi laporan itu.
“Yang pertama, sesuai tugas, fungsi, dan SOP Komnas HAM, kita minta klarifikasi dulu ke Polda Sumatera Barat, minta keterangan kepada Propam, ” ujarnya.
“Karena kasus ini kan masih diperiksa secara intensif, kita menunggu hasil kerja profesional dari Propam Polda Sumbar, kemudian kita minta surat keterangan. Biasanya Polda akan menjawab surat dari Komnas HAM, ” pungkasnya.(*)