PADANG – Kejaksaan Negeri Padang akan melakukan pengawasan terhadap salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme berinisial DR (29).
Warga binaan tersebut awalnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II B Sentul, Bogor, kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat lalu dipulangkan ke Padang pada Jumat (12/8) karena memang berasal dari kota setempat.
“Kami akan mengawasi WBP sikap serta tindakan dari WBP bersangkutan karena menjalani masa pembebasan bersyaratnya di Kota Padang, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, Jumat (12/8).
Pemulangan WBP tersebut telah melalui koordinasi antara Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Negeri Bogor dengan Kejari Padang, serta BNPT RI.
Pembebasan bersyarat didapatkan setelah WBP bersangkutan menjalani masa hukuman selama empat tahun, serta telah menjalani program Deredikalisasi di Pusat Deradikalisasi BNPT melalui Lapas Khusus Sentul.
“Kami berharap agar pihak keluarga serta penjamin juga ikut mengawasi sera bertanggungjawab terhadap aktivitas dari WBP di Padang, ” katanya.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya akan melakukan pembimbingan terhadap DR.
“Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat maka WBP akan menjalani masa pembebasan bersyaratnya di alamat penjamin yakni di Kota Padang, ” katanya.
Oleh karena hal tersebut, lanjutnya, maka WBP yang merupakan warga Kecamatan Pauh, Kota Padang itu akan berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang.
“Bapas Padang akan melaksanakan pembimbingan serta memantau WBP ketika berada di Padang, kami berharap yang bersangkutan bisa menjalani masa pembebasan bersyaratnya dengan baik, ” jelasnya.
Pihak Kanwil Kemenkuham serta Kejari Padang mengimbau agar masyarakat tidak perlu risau terhadap WBP karena yang bersangkutan telah berubah dan menjalani program redikalisasi, pembinaan kemandirian, kepribadian, dan lainnya di Lapas Sentul sekitar dua tahun. (**)